Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media

Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.

Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE. 

Baca juga: Demokrasi Dianggap Melemah di Era Jokowi, Pengamat: Revisi UU ITE Jangan Hanya Basa Basi Politik

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga. 

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM pada Selasa (23/2/2021).

Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah Ahmad yang turut hadir mengatakan menilai penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum.

"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan POLRI untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM," kata Hairansyah. 

Pertemuan hari ini dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI dan M Choirul Anam dam Hairansyah beserta staf Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

Sementara dari Dittipidsiber dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dan jajaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas