Terungkap Pesan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur saat Istrinya Temukan Tas Berisi Uang
Martha mengungkap pesan Mangapul saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen milik suaminya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Martha Panggabean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit suaminya, Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Martha mengungkap pesan Mangapul saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen milik suaminya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis akan Didalami Seperti Kasus Ronald Tannur? Ini Kata Jaksa Agung
Saat itu Mangapul yang juga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut meminta agar Martha menyimpan baik-baik dan tidak mengutak-atik tas berisi uang tersebut.
Temuan uang tersebut bermula saat Martha menyambangi apartemen sebelum ia bertemu dengan Mangapul yang saat itu telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap
"Disitu memang ada yang kami temukan, di tas hitam bapak tapi kami simpan dulu," ucap Martha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah menemukan tas tersebut, Martha yang kemudian menemui Mangapul di Kejati Jawa Timur menyampaikan hasil temannya di apartemen itu.
Pada saat menyampaikan tas berisi hitam itu, Mangapul pun kata Martha mengutarakan pesannya.
"Terus kami bisikan sama bapak dalam pertemuan kedua itu, bapak bilang 'simpan dulu, jangan diobok-obok'," ungkap Martha.
Pada saat itu meski mengetahui tas itu berisikan uang, namun Martha mengaku tidak tahu secara pasti mengenai jumlah uang tersebut.
Kepada Jaksa ia menuturkan bahwa kala itu dirinya tidak berani melihat secara utuh dan hanya melihatnya sepintas.
"Isinya ada uang juga, cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja, di dalam tas berwarna hitam," ucapnya.
"Tas hitam itu milik siapa?" tanya Jaksa di ruang sidang.
"Punya Pak Mangapul," jelas Martha.
Martha juga menerangkan, bahwasanya uang yang berada di dalam tas hitam tersebut merupakan uang dengan pecahan mata uang asing yakni Dollar Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.