Kemenag: Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat Cair Paling Lambat 31 Maret
Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam.
Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.
"Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur," ujar Umar melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Nadiem: Dana BOS Reguler di Daerah 3T Akan Lebih Besar Dibanding Wilayah Lain
Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I yang cair paling lambat 31 Maret 2021, setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I.
Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.
Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS Kemenag.
"Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag," tutur Umar.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusannya
Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.
Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).
“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.
Umar menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah.