Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat Cair Paling Lambat 31 Maret

Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenag: Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat Cair Paling Lambat 31 Maret
bos.kemdikbud.go.id
Ilustrasi dana bos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam

Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

"Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur," ujar Umar melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Nadiem: Dana BOS Reguler di Daerah 3T Akan Lebih Besar Dibanding Wilayah Lain 

Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I yang cair paling lambat 31 Maret 2021, setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan. 

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran  dana BOS  bagi  MI,  MTs,  MA,  dan  MAK  Swasta Tahap I.

Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. 

Berita Rekomendasi

Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS Kemenag

"Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag," tutur Umar.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusannya

Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021. 

Bagi Madrasah yang  telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada  2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id). 


“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Umar menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah  dengan PPK Dit KSKK Madrasah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas