Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Rincian Lengkapnya

Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Rincian Lengkapnya
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi cuti bersama - Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021 yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021), dikutip dari Kemenkopmk.go.id.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 22 Februari 2021: Tambah 10.180 Kasus, Total 1.288.833 Positif

Baca juga: Survei LSI: 42,4 Persen Masyarakat Tak Percaya Vaksin Covid-19 Dapat Mencegah Tertular Virus Corona

Baca juga: Total 3.253 WNI Terjangkit Virus Corona di Luar Negeri, 171 Meninggal Dunia, 2.344 Sembuh

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist)

Berikut cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari:

- 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Berita Rekomendasi

- 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

- 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara, cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Alasan masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal yaitu agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.

Baca juga: Waspadai Risiko Penyakit Saat Musim Banjir, Bisakah Virus Corona Tertular Melalui Air?

Baca juga: Tips Pakai Masker yang Benar dari Satgas Covid-19, Bisa Tingkatkan Pencegahan Penularan Corona

Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Karena Corona, Satu Warga di Jakarta Timur Jadi Korban Banjir 

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Istimewa/ Humas Kemenko PMK)

Ia lalu menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," terangnya.

Baca juga: Iseng Isi Waktu Senggang Saat Libur, Remaja 16 Tahun Asal Lahat Bobol Database Kejaksaan Agung

Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Antisipasi Lonjakan Covid-19 Libur Panjang Maret Mendatang

Baca juga: Jangan Cuma Persingkat Libur, Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Lockdown Terbatas di Zona Merah

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas