Polri Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
Diketahui, Baintelkam Polri menemukan dugaan adanya penyelewengan dana Rp 1,8 triliun terkait dana Otsus Papua.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua).
Nantinya, Polri bakal berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.
Diketahui, Baintelkam Polri menemukan dugaan adanya penyelewengan dana Rp 1,8 triliun terkait dana Otsus Papua.
Dana itu sejatinya digunakan untuk pembangunan di Papua.
"Tentunya kita akan berkoordinasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Namun demikian, ia menyatakan masalah yang berkaitan dengan penyelidikan Otsus Papua tak hanya tanggung jawab Polri.
"Masalah seperti itu tidak hanya Polri saja yang menyelesaikan ini keterkaitan dengan instansi yang lain," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD bersama sejumlah tokoh masyarakat Papua membahas terkait pemekaran wilayah dan penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang diduga menyelewengkan dana Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua).
Terkait penegakan hukum di Papua, Mahfud mengatakan akan menindaklanjuti dan telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar penegakan hukum segera melakukan penegakan hukum di Papua.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menerim audiensi dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta pada Senin (22/02/2021).
Baca juga: Polri Tak Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua: Itu Prediksi Untuk Dimonitor
"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (23/2/2021).
Terkait berbagai usulan lain termasuk pemekaran provinsi, Mahfud menegaskan akan menindaklanjutnya dengan dua langkah.
Pertama, kata dia, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.
"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.