Resmi Dibuka, Begini Skema Program Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Insentifnya
Pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja telah resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021) hari ini.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja telah resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021) hari ini.
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, masyarakat bisa mengakses situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id dan membuat akun disana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pembukaan Gelombang 12 ini yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021.
Airlangga mengatakan, Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” kata Airlangga saat membuka Program Kartu Prakerja, dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.
Pada Program Kartu Prakerja di tahun 2021 ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk Semester I.
Baca juga: Airlangga Hartarto Rilis Capaian Program Kartu Prakerja 2020
Baca juga: Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Airlangga: Bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional
Adapun skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 ini yakni,
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,00
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000,00 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei.
Total kuota pada semester I sebanyak 2,7 juta orang dan setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang.
Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Lantas, kapan peserta bisa mendapatkan insentif?
Mengutip situs resmi Prakerja, insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Ketika peserta lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka peserta akan menerima insentif Pelatihan jika:
- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
- Perlu diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.
Sedangkan untik insentif survei akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Baca juga: Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12 Dapat Insentif Rp 3,55 Juta, Tertarik?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.