Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Dibuka, LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang resmi dibuka pada Selasa (23/12/2021) hari ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Resmi Dibuka, LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Instagram.com/prakerja.go.id
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 dibuka - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka pada Selasa (23/12/2021) hari ini. Login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 resmi telah dibuka pada Selasa (23/12/2021) hari ini.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

"Program Kartu Prakerja tahun 2021 atau gelombang 12 ini, saya nyatakan dibuka," ujar Arilangga dalam konferensi pers Pembukaan Gelombang Ke-12 Kartu Prakerja di YouTube PerekonomianRI, Selasa (23/12/2021).

Masih sama dengan gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Namun, sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki akun Kartu Prakerja, dengan mendaftar di www.prakerja.go.id.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Ini Syarat Peserta dan Besaran Insentif

Baca juga: Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka

Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja

Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:

BERITA REKOMENDASI

1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.


6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id: Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Berikut Syarat & Cara Daftarnya

Baca juga: Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Simak di Sini

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Setelah memiliki akun Kartu Prakerja, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.

Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Buat Akun di Sini, Buka Februari!

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Bulan Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

Sebagai informasi, terdapat beberapa syarat bagi para calon peserta Kartu Prakerja, di antaranya:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas