Jampidmil Harus Diisi Sosok yang Paham Perundangan dan Culture Kitab Undang-Undang Hukum Militer
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengusulkan agar posisi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) diisi dari kalangan TNI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis pertahanan dan militer Prodi HI Jendral Ahmad Yani Smart Military University Connie Rahakundini Bakrie angkat bicara perihal adanya jabatan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
Diketahui, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengusulkan agar posisi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) diisi dari kalangan TNI.
Connie pun setuju dengan usulan Ketua Komjak agar posisi tersebut diisi oleh unsur TNI.
"Tentu saya setuju (posisi Jampidmil diisi dari kalangan TNI)," ujar Connie, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/2/2021).
Persetujuan Connie bukan tanpa alasan.
Menurutnya posisi tersebut memang harus diisi oleh seseorang yang menguasai Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHM).
"Karena kalangan TNI akan lebih paham peraturan perundangan dan culture dari KUHM," jelasnya.
Baca juga: Komjak Usul Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Diisi TNI, PKB : Sepintas Usulan itu Baik
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
"Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2).
Berikut susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru:
Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
i. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli; dan
l. Pusat