Kapolri: Kita Masih Belum Seragam soal UU ITE
Masalah UU ITE ini menjadi salah satu masalah yang disoroti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya mengakui masih belum seragam terkait penerapan masalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, Kapolri Jenderal Sigit mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU ITE.
Nantinya, kasus yang berkaitan dengan UU ITE dapat diselesaikan secara restorative justice.
"Perlu adanya sosialisasi terhadap anggota kita dan juga ke masyarakat. Sehingga tidak dibentur-benturkan. Karena saya melihat perkembangan media sosial statemen kita masih belum seragam. Saya harapkan bisa kita samakan," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, masalah UU ITE ini menjadi salah satu masalah yang disoroti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Para Korban UU ITE Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Hapus Pasal-pasal Karet
Sebaliknya, ia mengharapkan seluruh personel dapat mentaati surat edaran yang dikeluarkannya.
"Perkembangan dunia siber masalah UU ITE juga menjadi sesuatu yang diperbincangkan ke publik. Sehingga Bapak Presiden mengeluarkan direktif saat dikumpulkan di istana. Saya harapkan bisa-bisa dilaksanakan secara selektif surat edaran sudah dikeluarkan," tukasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE
Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut.
Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.