Ketika Eks Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: demi Masyarakat
Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati jika ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
Termasuk Edhy, KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster, mereka adalah:
- Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri;
- Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi;
- Sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin;
- Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi;
- Staf istri Edhy, Ainul Faqih;
- Pemberi suap, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Baca juga: Wasekjen MUI Dukung Wacana Hukuman Mati kepada Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK Miliknya
Edhy Prabowo diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.
Dana suap tersebut ditampung dalam satu rekening dimana totalnya mencapai Rp 9,8 miliar.
Tak hanya itu, ia juga diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Amerika dari Suharjito melalui Safri dan Amril.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Irfan Kamil)