Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Eks Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: demi Masyarakat

Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati jika ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketika Eks Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: demi Masyarakat
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021). Edhy mengaku siap dihukum mati jika ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. 

Termasuk Edhy, KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster, mereka adalah:

- Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri;

- Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi;

- Sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin;

- Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi;

- Staf istri Edhy, Ainul Faqih;

- Pemberi suap, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Baca juga: Wasekjen MUI Dukung Wacana Hukuman Mati kepada Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK Miliknya

Berita Rekomendasi

Edhy Prabowo diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.

Dana suap tersebut ditampung dalam satu rekening dimana totalnya mencapai Rp 9,8 miliar.

Tak hanya itu, ia juga diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Amerika dari Suharjito melalui Safri dan Amril.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas