Klinik Kecantikan Milik Dokter Gadungan di Ciracas Terkuak, Polisi: Ada Publik Figur Jadi Pasien
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik kecantikan ilegal mili SW alias Y tersebut sudah beroperasi sejak 2017.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal di di Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik kecantikan ilegal milik SW alias Y tersebut sudah beroperasi sejak 2017.
Kata Yusri, sejak empat tahun beroperasi pelaku melayani 100 pasien per bulan.
Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Korbannya Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir
Bahkan menurut Yusri ada sosok publik figur yang menjadi pasien dokter gadungan tersebut.
"Rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan, tetapi karena pandemi agak berkurang, pengakuannya sekitar 30 orang, ada beberapa publik figur juga pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri saat kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Kendati demikian, Yusri tidak membeberkan identitas publik figur yang menjadi pasien SW.
Di sisi lain, Yusri menyebut dalam kasus ini baru ada dua korban berinisial RN dan DM yang diketahui mengalami masalah setelah melakukan perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut.
"Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebelumnya pernah bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan kemudian keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal.
Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Sudah Beroperasi Sejak 2017
Karenanya, kata Yusri pelaku diyakini mampu melakukan praktik tersebut dengan membeli obat-obatan melalui marketplace online.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Februari 2021 dengan melakukan penyelidikan undercover.
Pelaku diamankan di kliniknya sendiri yang berada di Lantai 2 sebuah Ruko Zam-Zam beralamat di Jln Baru TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Selama empat tahun melakukan praktik, kata Yusri, pelaku memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut.
Baca juga: Rel di Petak Stasiun Kedunggedeh-Lemahabang Selesai Diperbaiki, KA Menuju Jakarta Bisa Melintas
Menurut Yusri SW tidak hanya menggelar praktik di Jakarta melainkan juga di beberapa wilayah seperti di Aceh dan Bandung.
"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," ujarnya.
"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status pelaku sebagai dokter.
Padahal kata dia, pelaku tidak memiliki ijazah kedokteran.
"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya" ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.