Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM
Dengan demikian para petugas kepolisian di lapangan bisa diawasi langsung oleh pimpinan mereka dalam menjalankan tugasnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan petugas kepolisian dipasangi body camera saat melakukan tugasnya baik penyelidikan maupun penangkapan untuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Poengky, dengan demikian para petugas kepolisian di lapangan bisa diawasi langsung oleh pimpinan mereka dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu menurutnya, rekaman dari body camera tersebut juga bisa ditunjukkan ke masyarakat apabila ada keluhan masyarakat terkait dengan tugas anggota kepolisian di lapangan yang dinilai menggunakan kekuatan berlebih.
Baca juga: 8 Rekomendasi Imparsial soal Penerapan Perkap HAM untuk Cegah Penyiksaan
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik secara virtual bertajuk "Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah praktik Penyiksaan" pada Rabu (24/2/2021).
"Terus kemudian tindakan pencegahan sangat penting. Artinya kalau pencegahan misalnya saya berkali-kali menyampaikan kepada pimpinan Polri bahwa anggota perlu dibekali dengan body camera ketika misalnya melakukan penyelidikan, penangkapan dan sebagainya. Sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran HAM. Jadi ketika menangkap sudah benar-benar ditangkap dengan cara menaati HAM," kata Poengky.
Kedua, ia juga mengusulkan adanya dashboard camera.
Dengan adanya kamera di dalam mobil petugas tersebut, kata Poengky, dapat digunakan untuk memastikan tidak ada penyiksaan terhadap tersangka atau buronan saat penangkapan berlangsung.
"Jadi dengan adanya dashboard camera kita bisa tahu anggota tadi tidak melakukan tindakan yang melangar HAM," kata Poengky.
Kemudian, Poengkt juga mengusulkan kepolisian untuk melengkapi ruang interogasi dengan kamera CCTV.
Sehingga ketika melakukan interogasi, kata Poengky, petugas yang sedang melakukan pemeriksaan kepada tersangka, saksi, atau orang-orang yang terlibat kasus pidana bisa dipastikan sesuai HAM.
"Jadi meskipun dia tidak melakukan tindakan fisik tapi kalau kemudian kalau nadanya, nada-nada ancaman dan nada yang potensi membuat orang merasa tertekan, model seperti itu kan dianggap sebagai pelanggaran," kata Poengky.