Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Ultimatum Sekdis Kebudayaan DIY 

Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Ultimatum Sekdis Kebudayaan DIY 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erlina Hidayati.

Lantaran Erlina mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan apapun, Selasa (23/2/2021).

Erlina sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Untuk itu, tim penyidik memutuskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Erlina. 

"Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata Ali.

Baca juga: Gara-gara Kesal Istri Sering Ditelepon, Seorang Penggali Sumur Bunuh Teman yang Sedang Tidur

Berita Rekomendasi

Selain Erlina, empat saksi lainnya kasus ini memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/2/2021). 

Keempat saksi, yakni Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya; seorang pihak swasta bernama Thomas Hartono ;  Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY Surono; dan Sumadi selaku Inspektorat DIY.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Sleman ini, tim penyidik mencecar keempat sakso mengenai adanya dugaan keterlambatwn dalam menyelesaikan proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.

"Selain itu di konfirmasi juga terkait dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI (Duta Mas Indah)," kata Ali.

Baca juga: VIDEO Viral Stadion GBLA Jadi Kolam Ikan, Pengelola Beri Bantahan: Bukan Kolam, Cuma Genangan Air

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi guna mencari bukti dalam kasus dugaan rasuah ini.

Empat lokasi yang sudah digeledah yakni Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT ARSIGRAPHI Jl Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta.

Kemudian, Kantor PT Eka Madra Sentosa berlokasi di Sewon Bantul-DIY dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Tlogoadi Mlati, Sleman, DIY.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas