KPK Peringatkan Pengelola Rumah Sakit, Jangan Potong Insentif Nakes
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudiandiberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK IpiMaryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan tiga permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunantenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Baca juga: Disinggung KPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan
Tiga permasalahan tersebut adalah:
- Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja TidakTerduga (BTT).
Baca juga: KPK Imbau Manajemen Rumah Sakit Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan
- Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:
- Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
- Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
- Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.
Atas rekomendasi tersebut, kata Ipi, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.
Ia melanjutkan, untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.
Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hakbagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ipi. (ilham/tribunnetwork)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.