Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Demokrat Belum Berubah Sikap terkait Revisi Undang-Undang Pemilu

Partai Demokrat belum pernah berubah sikap dan pandangan terkait revisi UU No.7/2017 tentang Pemilu dan revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Demokrat Belum Berubah Sikap terkait Revisi Undang-Undang Pemilu
Ist
Kamhar Lakumani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan bahwa partainya hingga saat ini belum berubah sikap terkait Undang-Undang Nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016  tentang Pilkada untuk dapat segera direvisi.

"Partai Demokrat belum pernah berubah sikap dan pandangan terkait revisi UU No.7/2017 tentang Pemilu dan revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Desakan untuk melakukan revisi pada kedua UU tersebut menjadi imperatif setelah berkaca pada pengalaman Pemilu sebelumnya," ujar Kamhar, saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Kamhar mengemukakan pada UU Pemilu ada beberapa isu yang harus dievaluasi serta penambahan gagasan baru yang relevan untuk meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi kedepan sekaligus untuk penguatan partai politik sebagai pilar demokrasi. 

"Tapi ada yang masih bisa dipertahankan. Yang bisa dipertahankan antara lain besaran Parliementary Threshold tetap di 4%, Distrik Magnitude atau besaran kursi per dapil 3-10 kursi untuk Dapil DPR-RI dan sistem proporsional terbuka," kata Kamhar. 

"Yang mesti dievaluasi adalah besaran Presidential Threshold. Demokrat berpandangan agar besarannya sama dengan Parliementary Threshold sehingga parpol-parpol yang memiliki perwakilan di Senayan berhak mengajukan pasangan Capres dan Cawapres," imbuhnya. 

Selain itu yang harus dievaluasi antara lain terkait apakah pelaksanaan Pileg dan Pilpres tetap bersamaan atau kembali dilakukan secara terpisah. 

Baca juga: PKB Dukung Revisi UU Pemilu Tapi Jadwal Pilkada Tetap Tahun 2024

Isu baru yang tidak kalah penting untuk dimasukan dalam revisi UU Pemilu adalah adanya Dapil Nasional.

BERITA REKOMENDASI

Kamhar mengatakan Partai Demokrat berpandangan penambahan Dapil Nasional sebesar 10 persen akan sangat efektif sebagai insentif bagi partai politik.

Sementara terkait revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Partai Demokrat tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat sebagaimana tercermin pada hasil survei. Antara lain seperti Lembaga Survei Indikator Politik yang mayoritas menghendaki tetap adanya Pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

"Tak ada perubahan pandangan dan sikap politik bagi Partai Demokrat. Kami tentu berharap partai-partai lain yang sebelumnya sejalan dengan mempresentasikan tagline 'normalisasi Pilkada' sebagai semangat merevisi UU tersebut bisa putar haluan untuk secara otonom kembali kejalan perjuangan yang telah disepakati sebelumnya, yakni memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Pilkada 2022 dan 2023," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas