Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR RI Ihsan Yunus Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bansos Kemensos

Anggota DPR Komisi II Muhammad Rakyam Ihsan Yunus memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/2/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR RI Ihsan Yunus Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bansos Kemensos
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). 

Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas.

Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.

Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.

Tim penyidik KPK pun telah menggeledah rumah Ihsan Yunus yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

Akan tetapi, menurut penuturan Ali, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara dari kediaman Ihsan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Berita Rekomendasi

KPK pun telah mendakwa dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp3,2 miliar.

Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas