Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Bupati Semarang Terpilih

Penyidik KPK memanggil Bupati Semarang Terpilih, Ngesti Nugraha sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Bupati Semarang Terpilih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Semarang Terpilih, Ngesti Nugraha.

Ngesti bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang. 

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Keterangan politikus PDIP itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

"Ngesti Nugraha, Ketua DPC PDIP Kab Semarang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Akhirnya KPK Periksa Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Angkut Dua Koper Hitam

Baca juga: KPK: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Besok

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

BERITA REKOMENDASI

KPK pun telah mendakwa dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp3,2 miliar. 

Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas