Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Bupati Semarang Terpilih
Penyidik KPK memanggil Bupati Semarang Terpilih, Ngesti Nugraha sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Semarang Terpilih, Ngesti Nugraha.
Ngesti bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Keterangan politikus PDIP itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
"Ngesti Nugraha, Ketua DPC PDIP Kab Semarang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Akhirnya KPK Periksa Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos Covid-19
Baca juga: Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Angkut Dua Koper Hitam
Baca juga: KPK: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Besok
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
KPK pun telah mendakwa dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp3,2 miliar.
Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.