Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Batal Periksa Bupati Semarang Terpilih Karena Mau Dilantik Besok

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan batalnya Ngesti diperiksa karena yang bersangkutan telah memberikan surat untuk meminta penjadwalan ulang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Batal Periksa Bupati Semarang Terpilih Karena Mau Dilantik Besok
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Eks Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan sambutan dalam acara Gema Keragaman Nusantara Masyarakat Kabupaten Semarang di Gedung Serbaguna Gotong Royong, Ambarawa, Selasa (22/11/2016) malam. TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mengurungkan niat untuk memeriksa Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha.

Seharusnya, Ngesti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan batalnya Ngesti diperiksa karena yang bersangkutan telah memberikan surat untuk meminta penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan (Ngesti Nugraha) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Minta jadwal ulang," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK Perdana, Eks Ketua Tim Teknis Klaim Tak Terima Aliran Dana Korupsi e-KTP

Dalam panggilan KPK, Ngesti akan dimintai keterangan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang.

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Meski demikian, Ali pun enggan membeberkan alasan Ngesti tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Ngesti Nugraha adalah Bupati Semarang terpilih. Ia akan dilantik pada Jumat (26/2/2021) besok.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

KPK pun telah mendakwa dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp3,2 miliar. 

Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas