Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Soal Urgensi Ambang Batas Gugatan

urgensi nilai ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Konstitusi Diingatkan Soal Urgensi Ambang Batas Gugatan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur HICON Law & Policy Strategis Hifdzil Alim mengingatkan urgensi nilai ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hifdzil, banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat mengajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK.




Bahkan tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan.

"Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan", ujar Hifdzil, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Harus Berani Keluar dari Kungkungan Pasal 158 UU Pilkada

Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah, dan penduduk dengan jumlah diatas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

BERITA TERKAIT

Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah, Kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Baca juga: Pimpin Fit and Proper Test Kapolri, Herman Herry Tegaskan Komisi III Jalankan Tugas Konstitusional

Kini, langkah MK menerima sejumlah kasus sengketa PHP kepala daerah kendati tidak memenuhi beberapa persyaratan menimbulkan tanda tanya besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas