Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sengketa Tambang, Pihak Wang Dezhou Bersurat ke Kapolri

juru bicara Wang Dezhou, AM Putut Prabantoro berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan cepat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sengketa Tambang, Pihak Wang Dezhou Bersurat ke Kapolri
KONTAN
ILUSTRASI penambangan Nikel. 

Namun, kata dia, tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019 VT melakukan "joint operational".

Susanto mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan adanya akta perjanjian kerjasama penambangan, pengangkutan, dan penjualan biji nikel.

"Bahkan pada tanggal 24 Juli 2019 VT melakukan gadai saham tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas," kata dia.

Menurut Susanto, hingga saat ini VT terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan pihak Wang Dezhou.

"Oleh karena itu, karena area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut," ucap Susanto.

Adapun Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi, Kamis (25/02/2020) petang, masih enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

"Nanti saya cek ke krimsus (Dit Reskrimsus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus) ya," kata Kombes Ferry.

Rekomendasi Untuk Anda

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari penyidik dan pihak terlapor. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas