Sengketa Tambang, Pihak Wang Dezhou Bersurat ke Kapolri
juru bicara Wang Dezhou, AM Putut Prabantoro berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan cepat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor tambang di Sulawesi Tenggara, Wang Dezhou, melalui kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata dan partners bersurat ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (23/02/2021).
Kuasa hukum Wirawan Susanto mengatakan surat tersebut berisi tentang pengaduan penyelesaian kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh VT.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara No: LP/405/IX/2020/SPKT/POLDA SULTRA per tanggal 09 September 2020.
"Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk, Komisi III DPR Republik Indonesia, Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri serta Kapolda Sulawesi Tenggara," ujar Susanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/2).
Melalui surat tersebut, Polda Sulawesi Tenggara dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/405/IX/2020/SPKT POLDA SUTRA tanggal 9 September 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, menyatakan telah menetapkan VT sebagai tersangka.
Penetapan itu diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan gelar perkara dan mendapatkan rekomendasi.
“Kami tidak tahu miskomunikasinya ada di mana, sementara VT terus melakukan kegiatan penambangan di daerah Konawe, yang menjadi obyek dari sengketa ini. Ini sangat merugikan klien kami yang adalah investor dengan niat tulus untuk berbisnis,” ujar Susanto.
Sementara itu juru bicara Wang Dezhou, AM Putut Prabantoro berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan cepat.
"Diharapkan pemerintah termasuk Kapolri serta jajarannya dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi kepastian hukum bagi investor," ucapnya.
Kronologi
Susanto menjelaskan bahwa kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2017, ketika Wang Dezhou meminta bantuan VT untuk menguruskan pembelian suatu perusahaan dengan memberikan uang Rp5 miliar.
Pada 30 November 2018, VT membuat akta pernyataan keputusan rapat.
Pada Juli 2019, Wang Dezhou dan VT membuat kesepakatan kerjasama untuk pelaksanaan pengelolaan lahan pertambangan seluas 218 Ha yang berada di Desa Pasuli, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.