Siapa Saja yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Ada 7 Golongan
Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja kembali berlanjut di gelombang 12.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja kembali berlanjut di gelombang 12.
Program Kartu Prakerja dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.
Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.
Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Namun, di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.
Siapa saja yang bisa memanfaatkan?
Dikutip dari FREQUENTLY ASKED QUESTIONS di laman www.prakerja.go.id, yang dapat mendaftar yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Baca juga: Ditutup Besok, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Caranya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.