Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Saja yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Ada 7 Golongan

Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja kembali berlanjut di gelombang 12.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Siapa Saja yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Ada 7 Golongan
Tangkap Layar Akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. - Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja kembali berlanjut di gelombang 12. Ada 7 Golongan yang tidak bisa mendaftar kartu prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja kembali berlanjut di gelombang 12.

Program Kartu Prakerja dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun, di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)
Berita Rekomendasi

Siapa saja yang bisa memanfaatkan?

Dikutip dari FREQUENTLY ASKED QUESTIONS di laman www.prakerja.go.id, yang dapat mendaftar yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca juga: Ditutup Besok, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Caranya

Siapa saja yang tidak bisa memanfaatkan?

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja

- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan Nama Kepala Keluarga

Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dapatkan Insentif Rp 3,5 Juta

- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id.

- Masukkan e-mail dan password yang digunakan untuk mendaftar.

- Lantas masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Tuliskan data diri lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kerja, dan unggah swafoto dengan memegang KTP.

Tes Kartu Prakerja

Para pendaftar akan melalui proses tes ini, untuk menggali potensi serta kompetensi.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, peserta akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas