Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kembali Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Presiden Jokowi di NTT

Penolakan itu lantaran Bareskrim Polri tidak menerbitkan surat nomor laporan polisi kepada GPI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Kembali Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Presiden Jokowi di NTT
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Tangkapan layar video kerumunan warga sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT, yang beredar di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat terkait kerumunan di Maumere, Sikka, NTT.

Penolakan itu lantaran Bareskrim Polri tidak menerbitkan surat nomor laporan polisi kepada GPI.

Sebaliknya, GPI tidak mengetahui alasan korps Bhayangkara enggan terbitkan laporannya terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur NTT.

"Saya gak berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya silakan bikin laporan secara resmi. Itu jawaban yang kami terima," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI, Fery Dermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Menyoal Kerumunan Massa di Kabupaten Sikka

Fery mempertanyakan maksud laporan secara resmi yang diungkapkan oleh Polri.

Padahal, kata dia, laporan yang didaftarkannya kali ini seharusnya telah melalui prosedur hukum yang tepat.

"Kalau ditanya tingkat kepuasan, jelas kami tidak puas dengan jawaban ini. Kami menunggu begitu lama di dalam, tapi saya dipanggil ke dalam ruangan. Kita cuma dikasih kesempatan untuk apa maksud tujuan kita. Kemudian kepolisian memberikan opini dari pihak mereka. Udah gitu selesai," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Fery mengaku kecewa lantaran Polri tidak menerbitkan nomor laporan polisi resmi terkait kasus tersebut.

Sebaliknya, ia berharap kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian.

"Jadi kalau ditanya kecewa, jelas kita kecewa. Ya tapi sedikit banyaknya kami masih menaruh harapan bahwasanya institusi kepolisian masih bisa kita harapkan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Karena jangan sampai penegakan hukum ini tebang pilih. Harapan kami masih sangat besar," tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan polisi (LP) dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan polisi tersebut didaftarkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Namun usai mencoba bernegosiasi lebih dari 4 jam, Polri memutuskan tidak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Ia menerangkan laporannya hanya diterima di bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) Bareskrim Polri. Sebaliknya, tidak ada laporan polisi yang terbitkan oleh korps Bhayangkara.

"Tidak bisa bikin LP, hanya menerima laporan kami di bagian TAUD dan diberi stempel," jelas dia.

Kurnia mengungkapkan Polri juga mengaku menolak seandainya dianggap telah menolak pelapornya tersebut.

Padahal, dia mengaku tak mengetahui alasan Polri tak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Mereka menolak kalau dibilang Bareskrim menolak. Dengan tidak diterbitkannya Laporan Polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini," tukasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas