Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Prediksi Tak Ada Potensi Cicak vs Buaya di Masa Pimpinan Kapolri Listyo Sigit

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti prediksi tak ada potensi Cicak Vs Buaya di masa pimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Kompolnas Prediksi Tak Ada Potensi Cicak vs Buaya di Masa Pimpinan Kapolri Listyo Sigit
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti prediksi tak ada potensi 'Cicak Vs Buaya' di masa pimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kontroversi kasus 'Cicak vs Buaya' ?

Istilah 'Cicak vs Buaya' dilontarkan oleh Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji, yang viral di tahun 2009.

Pada masanya, istilah ini menggambarkan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.

Mengingat kontroversi itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memprediksi tak ada potensi munculnya 'Cicak vs Buaya' lagi di masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Soal Penembakan di Cengkareng, Kompolnas Minta Polri Periksa Jasmani dan Rohani Anggotanya

Baca juga: Usulan Kompolnas Cegah Polisi di Lapangan Melanggar HAM: Pasang Body Camera hingga Dashcam

Sebab, Poengky menuturkan, ada komunikasi baik yang terjalin oleh Listyo dengan KPK.

Hal itu diungkapkannya pada Diskusi Publik LBH Jakarta secara virtual bertajuk Kapolri Baru: Membaca Potensi Cicak Vs Buaya dan Tindak Lanjut Pengungkapan Aktor Intelektual Penyerangan Novel Baswedanpada Kamis (25/2/2021).

"Kemungkinan ini tidak akan terjadi. Kenapa? kami melihat dari faktor komunikasi."

BERITA REKOMENDASI

"Kalau sekarang, melihatnya apa yang dilakukan Kapolri baru."

"Ketika pak Listyo selesai dilantik, beberapa hari kemudian, beliau mengunjungi KPK," jelas Poengky, Kamis (25/2/2021).

Kompolnas Prediksi Tak Ada Potensi Cicak vs Buaya di Masa Pimpinan Kapolri Listyo Sigit
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti prediksi tak ada potensi Cicak Vs Buaya di masa pimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Diskusi Publik LBH Jakarta, Kamis (25/2/2021). Diskusi ini hadir pula penyidik KPK Novel Baswedan dan Mantan Ketua PP Muhammadiyah sekaligus mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas.

Baca juga: Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba, Kompolnas: Direktorat Narkoba Perlu Pengawasan Ketat

Menurutnya, komunikasi menjadi faktor penentu utama.

Poengky menyebut, pihaknya bahkan sempat memiliki komunikasi tak baik dengan Polri.

"Beberapa waktu lalu, Kompolnas mengalami hubungan pasang surut dengan Polri."


"Terkait komunikasi yang kurang bagus, berimbas pada koordinasi tidak bagus," terangnya.

Namun, pihaknya berusaha berkomunikasi yang lebih baik lagi ke depannya.

Baca juga: Kompolnas: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penunjukan Kabareskrim

Baca juga: Kompolnas Pastikan Polri Telah Bertindak Profesional Tangani Maaher di Dalam Rutan

Prediksi Poengky itu, juga melihat dari adanya nota kesepakatan antra Polri dengan KPK.

Poengky berharap tak ada lagi kontroversi 'Cicak vs Buaya' lagi di masa yang akan datang.

Ia mengatakan, semua bisa dikomunikasikan dengan baik oleh masing-masing pihak.

"Kita berharap agar jangan sampai terjadi lagi 'Cicak vs Buaya'."

"Maka, kalau ada masalah, ada apa-apa, langsung diselesaikan masing-masing pihak, baik pimpinan KPK dan Polri," tandasnya.

Awal Istilah Cicak Vs Buaya

Dikutip dari Kompas.com, sebutan 'Cicak Vs Buaya' muncul dari kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo dan kakaknya Anggorom yang mengawali konflik KPK dengan Polri.

Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, diduga dikriminalisasi.

Saat itu, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.

Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang, saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Lalu, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK.

Baca juga: Kompolnas Sebut Penahanan Ustaz Maaher Sudah Sesuai Prosedur dan Minta Publik Waspadai Hoaks

Baca juga: Kompolnas Minta Propam Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polsek Tanjung Morawa Secara Transparan

ANGGORO JAM BESUK - Tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo bersama  kerabatnya yang membesuk  di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Anggoro ditangkap KPK di Cina pada 29 Januari setelah buron sejak 2009 ini terus menjani pemriksaan  secara  intesif. (Warta Kota/henry lopulalan)
ANGGORO JAM BESUK - Tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo bersama kerabatnya yang membesuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014). Anggoro ditangkap KPK di Cina pada 29 Januari setelah buron sejak 2009 ini terus menjani pemriksaan secara intesif. (Warta Kota/henry lopulalan) (Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan)

Di Mahkamah Konstitusi, rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan diputar.

Rekaman itu dengan vulgar menyebut bagaimana merancang kasus Bibit-Chandra.

Terekam  suara tawar-menawar imbalan kepada berbagai pihak yang diduga ikut merekayasa.

Kejaksaan Agung, lalu menghentikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang kepada Bibit-Chandra dengan alasan demi hukum.

Setelah itu, KPK menjerat Anggodo dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas