Kompolnas Prediksi Tak Ada Potensi Cicak vs Buaya di Masa Pimpinan Kapolri Listyo Sigit
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti prediksi tak ada potensi Cicak Vs Buaya di masa pimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kontroversi kasus 'Cicak vs Buaya' ?
Istilah 'Cicak vs Buaya' dilontarkan oleh Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji, yang viral di tahun 2009.
Pada masanya, istilah ini menggambarkan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Mengingat kontroversi itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memprediksi tak ada potensi munculnya 'Cicak vs Buaya' lagi di masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Soal Penembakan di Cengkareng, Kompolnas Minta Polri Periksa Jasmani dan Rohani Anggotanya
Baca juga: Usulan Kompolnas Cegah Polisi di Lapangan Melanggar HAM: Pasang Body Camera hingga Dashcam
Sebab, Poengky menuturkan, ada komunikasi baik yang terjalin oleh Listyo dengan KPK.
Hal itu diungkapkannya pada Diskusi Publik LBH Jakarta secara virtual bertajuk Kapolri Baru: Membaca Potensi Cicak Vs Buaya dan Tindak Lanjut Pengungkapan Aktor Intelektual Penyerangan Novel Baswedan, pada Kamis (25/2/2021).
"Kemungkinan ini tidak akan terjadi. Kenapa? kami melihat dari faktor komunikasi."
"Kalau sekarang, melihatnya apa yang dilakukan Kapolri baru."
"Ketika pak Listyo selesai dilantik, beberapa hari kemudian, beliau mengunjungi KPK," jelas Poengky, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba, Kompolnas: Direktorat Narkoba Perlu Pengawasan Ketat
Menurutnya, komunikasi menjadi faktor penentu utama.
Poengky menyebut, pihaknya bahkan sempat memiliki komunikasi tak baik dengan Polri.
"Beberapa waktu lalu, Kompolnas mengalami hubungan pasang surut dengan Polri."
"Terkait komunikasi yang kurang bagus, berimbas pada koordinasi tidak bagus," terangnya.
Namun, pihaknya berusaha berkomunikasi yang lebih baik lagi ke depannya.
Baca juga: Kompolnas: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penunjukan Kabareskrim
Baca juga: Kompolnas Pastikan Polri Telah Bertindak Profesional Tangani Maaher di Dalam Rutan
Prediksi Poengky itu, juga melihat dari adanya nota kesepakatan antra Polri dengan KPK.
Poengky berharap tak ada lagi kontroversi 'Cicak vs Buaya' lagi di masa yang akan datang.
Ia mengatakan, semua bisa dikomunikasikan dengan baik oleh masing-masing pihak.
"Kita berharap agar jangan sampai terjadi lagi 'Cicak vs Buaya'."
"Maka, kalau ada masalah, ada apa-apa, langsung diselesaikan masing-masing pihak, baik pimpinan KPK dan Polri," tandasnya.
Awal Istilah Cicak Vs Buaya
Dikutip dari Kompas.com, sebutan 'Cicak Vs Buaya' muncul dari kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo dan kakaknya Anggorom yang mengawali konflik KPK dengan Polri.
Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, diduga dikriminalisasi.
Saat itu, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.
Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang, saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
Lalu, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK.
Baca juga: Kompolnas Sebut Penahanan Ustaz Maaher Sudah Sesuai Prosedur dan Minta Publik Waspadai Hoaks
Baca juga: Kompolnas Minta Propam Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polsek Tanjung Morawa Secara Transparan
Di Mahkamah Konstitusi, rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan diputar.
Rekaman itu dengan vulgar menyebut bagaimana merancang kasus Bibit-Chandra.
Terekam suara tawar-menawar imbalan kepada berbagai pihak yang diduga ikut merekayasa.
Kejaksaan Agung, lalu menghentikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang kepada Bibit-Chandra dengan alasan demi hukum.
Setelah itu, KPK menjerat Anggodo dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Abba Gabrillin)