Kuasa Hukum Tegaskan Nurhadi Tak Pernah Terima Aliran Uang Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT
Nurhadi juga telah membantah menerima suap maupun gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyebut kliennya tak pernah terima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima menantunya, Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan bahwa uang yang diterima Rezky itu berkaitan dengan kerjasama bisnis proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) antara Rezky dan Hiendra. Nurhadi diklaim sama sekali tidak menerima aliran uang tersebut.
Baca juga: Bantah Dibelikan Jam Mewah, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ucap Sumpah: Tujuh Turunan Saya Nggak Selamat
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Ditambah lagi kata Rudjito, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sampai sekarang belum bisa membuktikan surat dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky.
Nurhadi juga telah membantah menerima suap maupun gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan sebagaimana bunyi dakwaan jaksa.
"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," jelas dia.
Dalam persidangan yang sama Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebelumnya menyebut bahwa menantunya, Rezky Herbiyono terima transferan uang Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Pengakuan Saksi, Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Rp1,5 Miliar dari Usaha Sarang Burung Walet
Pernyataan ini ia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (26/2/2021).
"Total ya, tapi kalau dari tanggal, bulan, inisaya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," kata Nurhadi di persidangan.
Nurhadi menjelaskan uang puluhan miliar itu diperuntukan sebagai kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM). Sementara sebagian untuk kebutuhan keseharian, hingga bisnis jual beli jam dan tas mewah yang dijalani menantunya tersebut.
"Saya tanyakan, loh uang itu, untuk apa itu? Dia bilang untuk kerjasama, tapi dia mengakui untuk keperluan. Sebagian misalnya untuk konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," terang Nurhadi.
"Yang saya ketahui, apa yang disampaikan Rezky adalah sebagian dibelikan jam untuk dijual-belikan, kemudian tas, itu yang saya tahu," pungkas dia.