Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya Dikorting, MAKI: Publik Kembali Apatis pada Penuntasan Kasus Rasuah
Putusan banding korting masa tahanan koruptor Jiwasraya jadi 20 tahun, MAKI nilai putusan itu mengikis rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut vonis seumur hidup yang sebelumnya diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk koruptor PT Asuransi Jiwasraya, sudah sesuai rasa keadilan.
Mengingat karena korupsi tersebut negara merugi lebih dari Rp100 miliar.
Putusan seumur hidup itu juga dinilai selaras dengan sikap Mahkamah Agung yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Baca juga: PT DKI Korting Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Tapi dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah masa tahanan koruptor Jiwasraya menjadi hanya 20 tahun penjara.
Menurut Boyamin, vonis PT DKI justru kian mengikis rasa keadilan masyarakat.
Publik diyakini akan kembali apatis atau tak peduli terhadap penyelesaian kasus korupsi di Indonesia, lantaran dianggap tidak serius ditangani dan tak timbulkan efek jera.
"Saat putusan seumur hidup diketok PN Jakpus telah terjadi antusiame masyarakat bahwa keadilan ditegakkan dengan sangat keras sehingga timbul efek jera. Dengan pengurangan ini maka masyarakat kembali apatis bahwa kasus korupsi tidak ditangani serius dan tidak lagi menimbulkan efek jera," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Tak Ada Barang Bukti dari Rumah Ihsan Yunus, MAKI: OTT Sudah 2 Bulan, Emang Dapat Apa?
Dengan sejumlah alasan itu, Kejaksaan Agung sudah semestinya mengambil upaya hukum Kasasi atas vonis PT DKI.
MAKI turut mendesak Kejaksaan Agung untuk mantap mengambil langkah hukum berikutnya.
"Mendesak Kejagung untuk Kasasi. Dengan alasan - alasan tersebut semestinya Kejagung mengajukan Kasasi," pungkas Boyamin.
Seperti diketahui, dalam sidang banding terpidana kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta meringankan Hukuman eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan hakim PT DKI Jakarta, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
Adapun persidangan itu dipimpin oleh majelis Hakim Hariono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.
Baca juga: ICW Nilai Tak Ada Urgensi Tahanan KPK Terima Vaksin Covid-19
Sekadar informasi, selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding.
Mereka semua telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Mereka di antaranya, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.