Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Nurhadi Sebut Rezky Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Direktur PT MIT

Nurhadi sebut menantunya, Rezky Herbiyono terima transferan uang Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Nurhadi Sebut Rezky Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Direktur PT MIT
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebut menantunya, Rezky Herbiyono terima transferan uang Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Pernyataan ini ia sampaikan sendiri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (26/2/2021).

"Total ya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," kata Nurhadi di persidangan.

Dijelaskan Rezky, Nurhadi mengatakan uang tersebut diperuntukan bagi kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), dan sebagian untuk kebutuhan keseharian menantunya tersebut.

Bahkan Nurhadi mengaku sampai bertanya apakah uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh Rezky. Mengingat nominal uang dari Hiendra bukan jumlah yang sedikit.

"Saya tanyakan, loh uang itu, untuk apa itu? Dia bilang untuk kerjasama, tapi dia mengakui untuk keperluan. Sebagian misalnya untuk konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," terang Nurhadi.

Eks Sekretaris MA itu kemudian menjelaskan lebih lanjut peruntukan kebutuhan sehari - hari Rezky. Antara lain sebagai modal bisnis jual - beli jam mewah yang ditekuni Rezky, pembelian tas mewah dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," jelasnya.

"Yang saya ketahui, apa yang disampaikan Rezky adalah sebagian dibelikan jam untuk dijual-belikan, kemudian tas, itu yang saya tahu," pungkas dia.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 miliar.

Pemberian suap ini disamarkan lewat kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM).

Suap itu dimaksudkan supaya Nurhadi mengupayakan dua perkara sekaligus. 

Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Hiendra menyuap Nurhadi lantaran dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.

Baca juga: Pengakuan Saksi, Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Rp1,5 Miliar dari Usaha Sarang Burung Walet

"Yaitu memberikan uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA tahun 2012 - 2016 melalui Rezky Herbiyono, dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan upaya pengurusan perkara itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas