Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar di Whatsapp Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas, Begini Tanggapan KPK

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap di rumah jabatannya, di Jl Jenderal Sudirman, Makassar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Beredar di Whatsapp Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas, Begini Tanggapan KPK
Rudi Salam/tribun timur
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, saat ini Nurdin Abdullah Cs masih diperiksa.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan," kata Ali Fikri.

Lanjut, kata dia, KPK bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami pastikan KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Berapa kekayaan Nurdin Abdullah?

Ditangkap KPK, berapa kekayaan Nurdin Abdullah?

Seperti kepala daerah pada umumnya, Nurdin Abdullah memiliki harta miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Nurdin kepada KPK pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.

Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, dalam LHKPN itu, Nurdin Abdullah mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.

Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.

Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, hingga Kabupaten Soppeng.

Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.

Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.

Selain tanah dan bangunan, Nurdin Abdullah mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas