Beredar di Whatsapp Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas, Begini Tanggapan KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap di rumah jabatannya, di Jl Jenderal Sudirman, Makassar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (58) bersama dengan 5 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021).
Kelima orang lainnya yang ditangkap adalah Agung Sucipto alias Anggu, kontraktor; Nuryadi, sopir mobil Agung Sucipto; Samsul Bahri, Ajudan Gubernur Sulsel; Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel; dan Irfandi, sopir Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah ditangkap di rumah jabatannya, di Jl Jenderal Sudirman, Makassar.
Sementara kelima orang lainnya ditangkap di restoran seafood RM Nelayan, Jl Ali Malaka, Makassar.
Petugas KPK dikabarkan mengamankan uang suap untuk proyek infrastruktur jalan senilai Rp 1 miliar yang disimpan dalam koper.
Baca juga: KPK Tentukan Status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Malam Ini
Setelah OTT di Makassar, mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA-617 via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Sering Datang ke RM Nelayan, Lokasi OTT KPK
Dari bandara, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, status mereka masih sebagai terperiksa.
Pengumuman status hukum terhadap Nurdin Abdullah dan kawan-kawan akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
Paling lambat dalam tempo 1 x 24 jam.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," kata Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri saat dikonfirmasi.
Firli Bahuri mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.