Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021

Batas pengisian SPT Pajak Tahunan PPh 21 sampai 31 Maret 2021. Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-filing.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021
Kolase Tribunnews DJP Online
Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-filing, batas akhir pengisian hingga 31 Maret 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Masyarakat sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai bulan Februari.

Untuk mengisinya, dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id pada Senin (8/2/2021), batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.

Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.

Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Wajib Pajak yang Sengaja Tak Lapor SPT Diancam Akan Dipenjara

Baca juga: Begini Perkiraan Dampak Insentif Pajak 0 Persen Kendaraan Terhadap Penjualan Mobil Bekas

Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Berita Rekomendasi

Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

3. Isikan dengan NPWP dan password

4. Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

5. Masuk ke dashboard pajak

6. Klik lapor

7. Klik icon e-Filling

8. Tekan tombol "Buat SPT"

9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

11. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

13. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

14. Klik "Langkah selanjutnya"

15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

16. Klik "Ya" jika data tersebut benar

17. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

19. Isi data yang harus di isi.

20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"

22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

27. Klik langkah berikutnya

28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

Baca juga: Mau Beli Mobil Nunggu Relaksasi PPnBM, Ini Daftar Model yang Kena Penghapusan Pajak

Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

41. Klik kirim SPT

42. Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas