Jadi Pengusung Nurdin Abdullah dalam Pilgub, PAN Sampaikan Keprihatinannya dan Hormati Proses Hukum
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pengusung Nurdin dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Nurdin sebagai tersangka.
Keprihatinan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/2/2021).
"Tentu kami merasa kaget dan merasa prihatin atas musibah yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan ini," kata Eddy.
Eddy pun menambahkan pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami hormati proses hukum yang berjalan dan kami percaya hukum akan ditegakkan," imbuhnya.
Sebelumnya, PAN mengenal Nurdin sebagai seorang tokoh yang anti-korupsi.
Baca juga: POPULER NASIONAL Profil dan Harta Kekayaan Nurdin Abdullah | Pengamat Sebut SBY Zalimi Moeldoko
Baca juga: Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa, Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum
Sebab Nurdin sempat mendapatkan penghargaan anti-korupsi.
Penghargaan tersebut ialah Bung Hatta Anti Coruption Award tahun 2017.
Atas penetapan Nurdin sebagai tersangka, Eddy menuturkan ke depannya PAN perlu memperketat pemilihan calon kepala daerah agar nantinya kepala daerah yang terpilih bisa benar-benar bebas dari korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan
Baca juga: Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 3 Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda
Ditangkap KPK, Nurdin Mengaku Tak Tahu Apa-apa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku sama sekali tidak mengetahui kegiatan transaksi yang telah dilakukan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Dalam transaksi dugaan suap, Edy berhubungan dengan Agung Sucipto yang merupakan seorang pengusaha konstruksi dan resort yang beroperasi di wilayah Bantaeng dan sekitarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Beserta 2 Orang Lainnya Ditahan KPK
Baca juga: Daftar Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK: Punya 54 Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.