Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua PBNU: Selamat Kembali Pulang Pak Artidjo Alkostar

Robikin Emhas menyampaikan rasa duka atas wafatnya anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua PBNU: Selamat Kembali Pulang Pak Artidjo Alkostar
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Artidjo Alkostar. 

Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.

Setelah lulus SMA, Artidjo Alkostar masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Selama menjadi mahasiswa, Artidjo Alkostar aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta menjadi Dewan Mahasiswa.

Ia pun berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada tahun 1976.

Setelah lulus kuliah, Artidjo Alkostar mengabdi menjadi pengajar di almamaternya, FH UII.

Selama mengajar di FH UII, Artidjo mengisi mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Etika Profesi, serta mata kuliah HAM untuk mahasiswa S2.

Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor, Meninggal Dunia Siang Tadi

Selain itu, Artidjo Alkostar juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada 1983 Artidjo Alkostar pernah mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan.

Di saat yang sama, Artidjo Alkostar juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Pada 1981 hingga 1983, Artidjo Alkostar menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur LBH Yogyakarta.

Setelah itu, Artidjo Alkostar diangkat menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1983-1989.

Setelah pulang dari Amerika Serikat, Artidjo Alkostar kemudian mendirikan kantor pengacara yang dinamakan Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Selama menjadi advokat, Artidjo pernah menangani beberapa kasus penting, di antaranya Anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992), dan Ketua Tim Pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Pelarungan Darah Udin (wartawan Bernas Fuad M Syafruddin).

Pada tahun 2000, Artidjo Alkostar terpaksa harus menutup kantor hukumnya tersebut karena dirinya terpilih sebagai Hakim Agung.

Sepak Terjang sebagai Hakim

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas