Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PBNU: Selamat Kembali Pulang Pak Artidjo Alkostar

Robikin Emhas menyampaikan rasa duka atas wafatnya anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua PBNU: Selamat Kembali Pulang Pak Artidjo Alkostar
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Artidjo Alkostar. 

Pada tahun 2000, Artidjo Alkostar terpaksa harus menutup kantor hukumnya tersebut karena dirinya terpilih sebagai Hakim Agung.

Sepak Terjang sebagai Hakim

Setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo Alkostar kemudian mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2000.

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Artidjo Alkostar juga dikenal tegas dalam memutus hukuman.

Artidjo beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum.

Sosok Artidjo Alakostar

Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal sebagai pekerja keras. 

Dikutip dari Kompas.com, selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun. 

Artidjo mengaku, kerja ikhlaslah yang menjadi pegangan dirinya dalam bekerja. 

"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya kepada Kompas.com pada Rabu, 29 Mei 2018. 

Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas