Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Investasi Miras di Bali-Papua, Pengamat: Bisa Tingkatkan Turis

Pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/ kearifan lokal menjadi legal

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perpres Investasi Miras di Bali-Papua, Pengamat: Bisa Tingkatkan Turis
YouTube KompasTV
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia.

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.

"Itu kan banyak (miras) buatan lokal, melibatkan tenaga kerja yang banyak juga.

Baca juga: Gubernur Sulut Sambut Baik Investasi Minuman Beralkohol

Di Bali, Sababay Winery itu kan' besar, kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/2).

Berita Rekomendasi

Wisatawan memiliki karakteristik yang berbeda namun memiliki tujuan yang kebanyakan sama yakni ingin mencari kesenangan.

"Turis mau ke luar negeri itu karena mau istirahat, mau senang-senang," ujarnya.

Kebijakan pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dinilai sudah tepat.

"Bali dan NTT bukan daerah yang mayoritas muslim.

Baca juga: PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi

Kan kita Pancasila. Kalau dilarang begitu tidak bisa," imbuh Agus.

Agus menjelaskan kearifan lokal harus tetap dipertahankan apalagi jika dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

"Kalau kita mau mengundang pariwisata, kan pemerintah mau meningkatkan pariwisata.

Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," terang Agus.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/ kearifan lokal menjadi legal sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas