Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Tegas Pada Koruptor, Meninggal di Usia 72 Tahun

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, telah meninggal dunia pada usia 72 tahun.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PROFIL Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Tegas Pada Koruptor, Meninggal di Usia 72 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, meninggal dunia pada usia 72 tahun.

Seperti diketahui, Artidjo Alkostar juga semasa hidup dikenal sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, sepak terjang Artidjo saat menjadi hakim agung, juga dikenal keras dan tegas terhadap para koruptor.

Di antara kasus besar yang ditangani pria kelahiran 22 Mei 1948 tersebut, yakni pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Kemudian, Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, pada kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjerat Angelina Sondakh, dilakukan adanya pemberatan hukum.

Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor, Meninggal Dunia Siang Tadi

Baca juga: Kabar Duka, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Putusan tersebut diberikan oleh Artidjo Alkostar saat masih menjadi Ketua Kamar Pidana MA, dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013).

"Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen."

"Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun."

"Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo.

Sementara itu, Artidjo juga dikenal tegas saat menangani kasus korupsi Anas Urnaningrum.

Baca juga: Artidjo Alkostar, Sosok yang Ditakuti Koruptor Wafat, Berikut Perjalanan Karirnya

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas