Selain dari Agung, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga Terima Suap dari Kontraktor Lain
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
Baca juga: Sekjen PDIP Kaget Nurdin Abdullah Ditangkap KPK: Banyak yang Sedih, Beliau Orang Baik
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyuapan tersebut merupakan upaya Agung untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Penghargaan BHACA yang Diterima Nurdin Abdullah Bisa Dicabut Jika Terbukti Terlibat Korupsi
"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Tidak hanya itu Firli mengatakan, orang nomor satu di Sulsel ini juga diduga menerima uang suap dari kontraktor lain pada akhir 2020, sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: Jadi Pengusung Nurdin Abdullah dalam Pilgub, PAN Sampaikan Keprihatinannya dan Hormati Proses Hukum
Kemudian, pada awal Februari Nurdin melalui Samsul Bahri yang merupakan ajudannnya, menerima uang Rp 2,2 miliar serta Rp 1 miliar pada pertengahan Februari.
"Pada akhir tahun 2020, NA (Nurdin Abdullah) menerima uang sebesar Rp 200 juta, Pertengahan Februari 2021 melalui SB (Samsul Bahri) menerima uang Rp 1 miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," beber Firli.
Kendati demikian Firli tidak memerinci nama dari para kontraktor tersebut selain Agung Sucipto alias AS.
Pada kasus yang menjerat Nurdin ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Proses Penyelidikan
Sebagai informasi, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.
Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.