Alasan Polri Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan
Polri mengungkap alasan kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan kasus kerumunan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," lanjut dia.
Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku perwakilan tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan, pihaknya akan tetap mempertahankan permintaan yang telah dilayangkan pada sidang pekan lalu.
Di mana Alamsyah sebagai pemohon, meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan tetap dilanjutkan meski termohon tidak hadir.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim," katanya dalam ruang sidang.
Hal itu ditanggapi oleh Suharno dengan menyatakan, majelis hakim masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk hadir di sidang dengan peringatan sidang akan tetap berlangsung meski pihak termohon tidak hadir.
Karenanya, sidang ditunda dan akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan oleh pemohon.
"Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," ujarnya.