GPI akan Kembali Datangi Bareskrim, Lanjutkan Konsultasi Pelaporan Kerumunan Kunker Jokowi di NTT
PP GPI berencana akan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti konsultasi yang ia sebut masih belum mencapai kesamaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Fery Dermawan menepis penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono terkait laporkan Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/2/2021) lalu.
Ia menyebut, saat itu tidak ada konsultasi antara pihaknya dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
"Konsultasi yang mana? Di SPKT kita hanya dipersilakan menyampaikan maksud dan tujuan. Kemudian dimintai kelengkapan bukti, setelah kita serahkan kemudian kita diminta melampirkan bukti kalau ada ajakan dari terlapor untuk berkerumun," kata ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Fery mengakui, sempat ada sedikit adu pendapat terkait barang bukti yang diajukan. Saat itu pihak SPKT meminta PP GPI memberikan bukti bahwa ada ajakan untuk berkerumun hingga terjadi kerumuman saat kunjungan presiden ke NTT yang videonya viral di dunia maya.
"Kami menyampaikan pendapat bahwa bukti ajakan itu tidak penting. Karena dalam video, jelas kerumunan yang melanggar prokes itu dibiarkan. Dan Presiden malah membagi-bagikan sovenir di kerumunan itu," imbuhnya.
Menurut penjelasan Fery, usai mendengar jawaban itu pihak SPKT mengaku tidak bersedia beradu pendapat terkait bukti awal. Bahkan, menurut Fery, mereka meminta PP GPI membuat laporan resmi ke bidang lain.
"Pihak konseling SPKT dengan santai menjawab, “kalau beliau tidak mau debat karena masih ada urusan lain. Beliau persilakan kami buat laporan resmi ke bidang lain”. Kemudian kami ditinggal pergi," ujar Fery.
Karenanya, ia mengaku heran dengan penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di berbagai media massa, Sabtu (27/2/2021).
Fery mempertanyakan, apakah sedikit adu pendapat yang diakhiri dengan meninggalkan pelapor adalah konsultasi.
"Apa ini yang dimaksudkan dengan diskusi atau konsultasi?" jelasnya.
Namun begitu, GPI tetap percaya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya integritas dalam upaya penegakan dan kesetaraan hukum.
Baca juga: Ingatkan Pemerintah Soal Kerumunan, Pemerintah Harus Jadi Teladan Bagi Rakyat
Baca juga: Polri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Jokowi Kunker di NTT
Ia pun menyebut terbongkarnya kasus Djoko Tjandra saat Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Bareskrim Polri adalah bukti nyata integritas Kapolri.
"Itu sudah dibuktikan beliau. Dengan membongkar kasus Djoko Tjandra dan lain-lain saat masih menjabat sebagai Kabareskrim. Hanya saja pelayanan oleh oknum anggota yang seperti inilah yang akan menyulitkan Kapolri memenuhi janji-janjinya saat mencalonkan diri," kata Fery Dermawan.
Fery pun berharap Kapolri untuk segera melakukan pembenahan di internal Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan, hal ini sangat penting untuk membuat masyarakat pencari keadilan percaya bahwa Polri masih bersama rakyat.
"Kami sangat berharap ada pembenahan dalam pelayanan polisi terhadap masyarakat. Termasuk dalam melayani masyarakat yang akan membuat laporan polisi. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian menjadi terobati. Ini penting sekali," ujar Fery.
Terkait pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri, ujar Fery, PP GPI berencana akan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Pihaknya akan menindaklanjuti konsultasi yang ia sebut masih belum mencapai kesamaan kesimpulan.
"Untuk itu, kami dari PP GPI berencana minggu ini akan hadir kembali ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan polisi kami. Karena kami merasa bahwa laporan kami kemarin masih digantung. Konsultasinya masih final. Karena menurut kami, pihak kepolisian tidak berani berdebat dengan kami terkait ada tidaknya pelanggaran hukum terkait kerumunan di NTT tersebut," ujar dia.
Tak Ada Pelanggaran
Diberitakan sebelumnya, Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal itu juga menjadi alasan Bareskrim Polri menolak dua pelaporan yang dilaporkan oleh dua LSM beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka SPKT Bareskrim polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Lebih lanjut, kata Rusdi, pihaknya tidak akan menindak lanjuti laporan tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Presiden Jokowi di NTT
Baca juga: Giliran Gerakan Pemuda Islam Laporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT ke Bareskrim Polri
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," tukasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.