Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat penjara seumur hidup.

Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00. 

Vonis tingkat banding ini menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebab bakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang dilayangkan Heru Hidayat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat 

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Haryono dengan anggota Leni Halida dan Lafat Akbar. 

Putusan terhadap Heru Hidayat dibacakan pada 24 Februari 2021.

BERITA REKOMENDASI

Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

Selain dipidana seumur hidup, Heru Hidayat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.

Heru divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Heru terdapat lima terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

PT DKI Jakarta telah memvonis banding terhadap Hary Prasetyo. 


Hukumannya dipotong dari seumur hidup menjadi 20 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. 

Meski demikian, Hary Prasetyo tetap terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. 

Hary Prasetyo tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas