KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini seiring dengan telah rampungnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017 yang menjerat Budiman sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017) itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Hotma Sitompul Belum Serahkan Fee Lawyer dari Tersangka Korupsi Bansos ke KPK
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Budiman ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini, Senin (1/3/2021) tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017," kata Ali melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).
Dengan pelimpahan ke tahap II ini, penahanan Budiman dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga: Kamar Pribadi Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar Masih Disegel KPK
Di sisi lain, tim jaksa penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budiman Saleh.
Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
"Selama proses penyidikan ,telah diperiksa 112 saksi, di antaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia," kata Ali.
Baca juga: Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Legal Divisi Hukum Bank BNI Pusat
Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp686.185.000.
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.
Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.