Penerima Transfer Nyasar Terancam Hukum Pidana, Mengapa Demikian? Berikut Penjelasannya
Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana, tertuang dalam Pasal 85 UU No 3 tahun 2011.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana.
Advokat sekaligus konsultan hukum, Teguh Suroso, mengungkapkan terdapat Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang transfer dana, yaitu UU No 3 tahun 2011.
"Orang ketika menggunakan dana transferan yang salah masuk, kalau menggunakan dana tersebut, entah habis atau tidak, bisa masuk Pasal 85 UU No 3 tahun 2011," ungkap Teguh dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Bunyi Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana :
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Teguh mengungkapkan, poin pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan dan menguasai dana yang bukan seharusnya dimiliki.
"Titik poinnya adalah mens rea dan actus reus, yaitu niat dan tindakan."
"Diwujudkan dalam sengaja menguasai, begitu tahu saldo rekeningnya bertambah (tanpa tahu asal-usulnya), dia diam saja dan berani untuk memakai, di sini jerat hukumnya masuk," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan BCA Terkait Kasus Salah Transfer di Surabaya: Sudah Dikirim Surat 2 Kali
Teguh menjelaskan, yang menjadi tolok ukur kesengajaan ialah mestinya pemilik rekening mengetahui jika ada saldo masuk di luar kebiasaan.
"Kalau memiliki niat baik, harusnya tidak senang dulu, apalagi langsung memakai."
"Apakah transferan yang salah masuk itu berada di kebiasaan atau tidak," ungkapnya.
Teguh menyebut, tidak ada minimal dana yang diatur dalam pasal itu.
"Artinya di situ, jika mengetahui tapi membiarkan, atau bahkan menggunakannya, dapat terjerat pasal," ujarnya.
Teguh menyebut, jika penerima transfer nyasar tidak menggunakan uang tersebut, secara prinsip dirinya akan aman untuk sementara waktu.
Baca juga: Terima Dana dari Kejadian Salah Transfer, Nasabah Wajib Kembalikan Ke Bank
"Aman sampai dia segera mengonfirmasi pihak-pihak yang biasa bertransaksi."
"Hal itu sedikit menolong posisinya, sehingga bisa terbukti tidak ada unsur kesengajaan," ungkap Teguh.
Namun, akan salah jika penerima mengetahui ada salah transfer dan mendiamkan terlalu lama.
"Apalagi pura-pura tidak tahu tapi malah menggunakan uang tersebut," ujarnya.
"Sikapnya akan dianggap ketidaksengajaan jika mau segera mengembalikan ketika ada konfirmasi kesalahan transfer," imbuh Teguh.
Baca juga: Gara-gara Salah Transfer, Bank Swasta Ini Penjarakan Nasabahnya, Berikut Pernyataan Manajemen
Hukum Sudah Adil
Lebih lanjut, Teguh menilai aturan hukum atas kesalahan transfer sudah adil.
Aturan tersebut melindungi hak milik seseorang akan dana.
"Naluri kehidupan, ketika ada barang yang bukan milik kita, apakah itu salah atau benar, pasti bisa menilai."
"Termasuk transfer dana yang bukan haknya, secara prinsip, hati nurani, apakah punyak keleluasaan menggunakan itu, itu namanya nurani keadilan," ungkap Teguh.
Kasus di Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Ardi Pratama (29) tidak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara dia menerima transfer dana dari kejadian salah kirim oleh bank.
Pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan.
Dia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Ardi semula mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar utang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).
Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.
Baca juga: Punya Utang Rp 200 Juta di Bank Tapi Tak Bisa Menikmati, Ini Kisah Ibu Korban Penipuan Lolos PNS
Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.
Pihak Bank BCA itu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama.
Dana tersebut oleh BCA KCP Citraland seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.
"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil."
"Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan," ujarnya.
"Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.
Baca juga: Demi Anaknya Bisa jadi PNS, Ibu 47 Tahun Ini Rela Utang Rp 200 Juta, Ternyata Malah Ditipu Tetangga
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.
"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
"Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan, kerugian tersebut dialami Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terima Dana dari Salah Transfer Bank, Pria di Surabaya Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin)