Salahkah Paspampres Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1? Begini Penjelasannya
Apakah salah Paspampres menendang pengendara moge yang menerobos Ring 1? Simak penjelasannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," jelas Agus, Jumat (26/2/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Hari Ini, Rombongan Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres Dipanggil Polisi
Baca juga: Komandan Paspampres: Pengendara Moge yang Terobos Jalan Ring 1 Istana Kabur
Mengutip Kompas.com, sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Sekretariat negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, ada sembilan wilayah yang masuk klasifikasi Ring 1, yaitu:
1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;
2. Istana Merdeka;
3. Istana Negara;
4. Gedung Kantor Presiden;
5. Gedung Kantor Staf Presiden;
6. Wisma Negara;
7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;
8. Istana Wakil Presiden; dan
9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Baca juga: Paspampres Lumpuhkan Rombongan Moge Karena Terobos Ring 1 Istana Presiden
Baca juga: Gaya Wali Kota Bogor Segel The Jungle Waterpark dan Beri Denda Maksimal Moge Langgar Ganjil Genap
Komunitas Motor Beri Tanggapan
Terkait kejadian Paspampres menendang pengendara moge yang menerobos Ring 1, sejumlah komunitas motor di Jakarta memberi tanggapan.
Dilansir Kompas.com, Ketua Umum Superriders Kawasaki Big Bike Club Indonesia, Erlangga Yudhanegara, mengungkapkan pengendara motor sudah pasti terikat peraturan lalu lintas, budaya berkendara yang baik, dan norma yang berlaku di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.