Salahkah Paspampres Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1? Begini Penjelasannya
Apakah salah Paspampres menendang pengendara moge yang menerobos Ring 1? Simak penjelasannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang pengendara motor gede (moge) yang melintas di Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021), viral.
Sekelompok pengendara moge yang saat itu tengah konvoi Sunday morning ride (sunmori) dianggap telah menerobos kawasan Ring 1.
Lantas, salahkah Paspampres menendang pengendara moge yang menerobos Ring 1?
Berdasarkan penjelasan Asisten Intelijen Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang, pengendara moge yang menerobos Ring 1 bisa saja ditembak.
Apa yang dilakukan Paspampres saat itu, yaitu tindakan berupa menendang, dinilai masih manusiawi.
Baca juga: POPULER NASIONAL Rombongan Moge Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini | Daftar Gubernur Ditangkap KPK
Baca juga: Setelah Viral Terobos Ring 1, Seorang Pengendara Moge Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi
"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," ungkap Wisnu, Jumat (26/2/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," imbuhnya.
Wisnu mengatakan apa yang dilakukan para pengendara moge termasuk kategori bahaya tidak langsung.
"Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih dia waspada, apapun ceritanya kami lumpuhkan dulu," tuturnya.
Ia juga menegaskan apa yang dilakukan anggota Paspampres dalam video sudah sesuai petunjuk teknis yang ada dalam surat keputusan Panglima TNI.
Hal senada juga diungkapkan Komandan Paspampres, Mayor Jenderal Agus Subiyanto.
Ia menjelaskan Jalan Veteran III yang diterobos para pengendara moge merupakan bagian dari instalasi VVIP yang menjadi tugas Paspampres untuk mengamankannya.
Maka dari itu, pengendara moge ditendang karena penerobosan yang mereka lakukan adalah tindakan pelanggaran batas Ring 1.
Hal tersebut, ungkap Agus, diatur dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.