Selaku Partai Pengusung di Pilkada, Ini Sikap PKS Setelah Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK
Hal ini untuk menegaskan bahwa PKS berpandangan hukum harus ditegakkan kepada semua pihak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan, partainya memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku pada kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Menurutnya, PKS meminta proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Hal ini untuk menegaskan bahwa PKS berpandangan hukum harus ditegakkan kepada semua pihak.
"Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada semua. Jadi, berjalan saja sesuai koridor hukum yang adil dan transparan," kata Muzzammil saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Proyek Jalan Sinjai-Bulukumba yang Seret Nurdin Abdullah ke KPK, Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Diketahui, PKS merupakan salah satu partai pengusung Nurdin dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan 2018.
Selain PKS, PDIP dan PAN juga mengusung Nurdin.
Ia melanjutkan, sebagai partai pengusung, PKS berharap semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Nurdin Abdullah.
Muzzammil juga berharap, Presiden Joko Widodo dan para penegak hukum sekalipun perlu menghormati proses hukum tersebut.
"Semua pihak harus menghormati proses dan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Presiden dan para penegak hukum sekalipun," ujarnya.
Namun, Muzzammil belum memberikan sinyal apakah PKS sudah menyiapkan nama untuk menggantikan Nurdin Abdullah atas perkara tersebut.
"Saya rasa cukup ya untuk itu," terangnya singkat.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tertangkap tangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari.
Sehari kemudian, atau pada Minggu (28/2/2021) dini hari, Nurdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sama-sama tertangkap tangan KPK, yaitu AS dan ER.
Adapun Nurdin dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.
Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam kasus yang sama.
Nurdin diketahui akan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar yang akan diserahkan melalui ER yang juga merupakan orang kepercayaannya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Sulawesi Selatan, salah satunya adalah Nurdin Abdullah.
Adapun Nurdin ditangkap di rumah dinas gubernur Sulsel.