Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Investasi Miras, PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Revisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Perpres Nomor 10 tahun 2021 dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tolak Investasi Miras, PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Revisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan penolakannya terhadap Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.

"Kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri Minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).

Dadang menegaskan bahwa minuman keras haram menurut agama. Berdasarkan ajaran agama, minuman keras bagi yang memproduksinya, mengedarkannya, dan yang meminumnya termasuk hasil penjualannya.

Menurut Dadang, minuman keras akan memberikan kemudaratan kepada Indonesia. Minuman keras, menurut Dadang, akan merusak generasi muda.

Baca juga: Perpres Investasi Industri Miras Diteken, Legislator PDIP: Semangatnya Kearifan Lokal

Baca juga: Perpres Miras, Legislator PAN: Pemerintah Lebih Pilih Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

"Akibatnya akan lebih luas lagi bukan hanya di empat provinsi tersebut, tapi ke seluruh Indonesia, akan mengganggu bahkan menghambat kualitas SDM muda untuk tumbuh unggul," tutur Dadang.

Berita Rekomendasi

Dia meminta pemerintah untuk mencabut atau merevisi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasal yang mengatur tentang minuman keras, menurut Dadang, sebaiknya dihapus.

"Sebagai negara yang penghuninya mayoritas Muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia. Saran kami sebaiknya dicabut Perpres nomor 10 tahun 2021 tersebut atau direvisi, dihilangkan pasal miras-nya," kata Dadang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas