Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bantuan Kuota Internet Dilanjut, Ini Syarat Penerima dan Besarannya, Bisa Akses Semua Laman

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bantuan kuota internet dilanjutkan pada 2021.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Bantuan Kuota Internet Dilanjut, Ini Syarat Penerima dan Besarannya, Bisa Akses Semua Laman
Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bantuan kuota internet dilanjutkan pada 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bantuan kuota internet dilanjutkan pada 2021.

Peserta didik akan menerima kuota internet setiap tanggal 11 sampai 15 setiap bulannya.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujarnya, dikutip dari Kemendikbud.go.id, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Pastikan Penggunaan Dana BOS Tetap Fleksibel

Berikut besaran bantuan kuota internet yang diberikan:

- Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan.

- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

- Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (YouTube Kemendikbud)

Bisa Akses Semua Laman

Nadiem Makarim menjelaskan, bantuan kuota data internet merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Namun, tidak bisa mengakses laman atau aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021."

"Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” lanjut Nadiem.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Penguatan Program D4 untuk Jawab Kebutuhan Industri

Bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020, maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas