Bantuan Kuota Internet Dilanjut, Ini Syarat Penerima dan Besarannya, Bisa Akses Semua Laman
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bantuan kuota internet dilanjutkan pada 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
![Bantuan Kuota Internet Dilanjut, Ini Syarat Penerima dan Besarannya, Bisa Akses Semua Laman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendikbud-nadiem-makarim-adaptif-nih3.jpg)
Bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020, maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Namun, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sementara itu, di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
![Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/program-subsidi-kuota-internet-dari-pemerintah-untuk-pjj_20200925_170750.jpg)
Syarat Penerima Kuota Internet 2021
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.
2. Mahasiswa
- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pelaporan Penggunaan Dana BOS Lewat Daring
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.