Daftar Ormas dan Lembaga yang Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Sebelum Akhirnya Dicabut Jokowi
Polemik "investasi miras" ini telah menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Tiga ormas Islam dan pimpinan MPR tegas menolak Perpres tersebut
Editor: Malvyandie Haryadi
"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.
Muhammadiyah
Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Agung Danarto menyampaikan pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 (Pepres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau Perpres Miras.
Pernyataan sikap PP Muhammadiyah tentang terhadap Perpres nomor 10/2021 disiarkan secara langsung di antaranya melalu kanal Youtube Muhammadiyah Channel pada Selasa (2/3/2021) pukul 12.30 WIB.
Agung menyatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian seksama terhadap materi Perpres nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sebagaimana dalam lampiran 3 Perpres tersebut pada poin nomor 31, 32, 33, dan pasal-pasal lainnya, kata Agung, ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai jenis merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka.
Ia melanjutkan dalam lampiran tersebut dijelaskan investasi dan produksi dibuka di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas
Dijelaskan juga, kata Agung, investasi dimungkinkan dibuka di provinsi lain dengan syarat dan persetujuan tertentu.
Di dalam Perpres nomor 10/2021 tersebut, kata Agung, disebutkan bahwa alasan dibukanya investasi, distribusi, dan tata niaga miras antara lain peluang ekspor dan alasan-alasan ekonomi yang lainnya.
Untuk itu PP Muhammadiyah menilai Perpres nomor 10/2021 sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.