Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono jalani sidang tuntutan pada Selasa (2/3/2021) hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (2/3/2021) hari ini.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Takdir Suhan mengatakan sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Nurhadi dan menantunya bakal dituntut atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya digelar sore hari, jam 4," kata Takdir saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, tim jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap serta gratifikasi sesuai dengan surat dakwaan. 

Kata Takdir, tim JPU optimis telah membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi keduanya di persidangan.

BERITA TERKAIT

"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa," kata Takdir.

Menurut Takdir, pihaknya telah membuktikan penerimaan suap serta gratifikasi Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. 

Alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa, dinilai Takdir, telah cukup untuk meyakinkan majelis hakim.

"Bahwa semua alat bukti yang kami hadirkan di depan persidangan hingga sidang hari ini telah sangat cukup untuk bisa menyakinkan Majelis Hakim," kata Takdir.

"Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, M Takdir
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, M Takdir (Tribunnews.com/Theresia)

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas